Memiliki Petugas P3K di tempat kerja adalah suatu kewajiban dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER 15/MEN/VIII/2008.
Oleh karena itu setiap perusahaan di Indonesia, apapun industrinya, harus memiliki petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang jumlahnya harus disesuaikan dengan jumlah karyawan dan potensi bahaya di tempat kerjanya. Penerapan K3 adalah hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. setiap perkerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi
Dengan diselengarakanya Pelatihan Petugas P3K diharapkan adanya peningkatan pemahaman dalam melakukan tindakan Pertolongan Pertama pada kecelakaan (P3K) sehingga tingkat kecelakaan kerja yang menyebabkan penderita mengalami penurunan kualitas kerja untuk sementara waktu ataupun terjadinya cacat permanen dapat dikurangi.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, manusia dan/atau oleh keduanya yang mengakibatkan korban penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana, fasilitas umum, serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan, bahwa kebakaran di tempat kerja berakibat sangat merugikan baik bagi perusahaan, pekerja maupun kepentingan pembangunan nasional, oleh karena itu perlu ditanggulangi.
Untuk mendaftar sebagai peserta pada kegiatan ini, silakan mengisi form di bawah ini.
Media Riset, Pendidikan dan Pelatihan Non Formal
LEMBAGA PUSAT STUDY PENGEMBANGAN INFORMASI NASIONAL (LPSPIN)
SKT : 01-00-00/0117/D.III.4/XII/2012
NPWP : 31.317.685.1-045.000
Sekretariat : Jl. Plumpang Semper No.5A, Jakarta Utara – 14230
Hp : 0813-9882-3337
WhatsApp : 0852-6616-6138
Email 1 : admin@pspin.id
Email 2 : pspinstudi@yahoo.co.id
www.pspin.id