• +62 858-1132-2981
  • admin@pspin.id
  • Jakarta, Indonesia
Keuangan
Optimalisasi Penerapan GCG di Bank Perkreditan Rakyat (Mengacu pada POJK No.4 Tahun 2015 dan SEOJK No.5 Tahun 2016)

Optimalisasi Penerapan GCG di Bank Perkreditan Rakyat (Mengacu pada POJK No.4 Tahun 2015 dan SEOJK No.5 Tahun 2016)

Seperti kita ketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkerditan Rakyat (BPR) yang disusul dengan Peraturan OJK No. 5 tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan demikian sektor industri BPR harus segera mengimplementasikan peraturan tersebut dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. BPR perlu menyesuaikan struktur organisasinya dan menyiapkan perangkat-perangkatnya mengingat ada kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola setiap tahun yang harus disampaikan kepada OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan penerapan good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko demi menghasilkan kinerja yang lebih baik. Penerapan tata kelola yang baik atau GCG untuk BPR rencananya diterapkan pada 2017 dan aturan Manajemen Risiko (MR) pada 2021.

Seperti diketahui, minimnya GCG dan manajemen risiko membuat banyak BPR melakukan fraud (kecurangan) hingga tidak sedikit yang ditutup operasinya. Sejak 2013 hingga sekarang ada 100-an kasus yang terindikasi fraud diperbankan, yang didominasi oleh BPR. Fraud yang terjadi ini lebih banyak akibat dari kurangnya pengendalian internal seperti kurangnya kompetensi SDM, kontrol yang tidak baik (pengendalian internal), check and balance, serta action plan.

Penerapan prinsip GCG sangat diperlukan agar BPR dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, serta dapat menerapkan etika bisnis, sehingga dapat mewujudkan iklim usaha yang efisien, sehat dan transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut maka kami dari LEMBAGA PUSAT STUDI PENGEMBANGAN INFORMASI NASIONAL ( LPSPIN ) mengundang Bapak/Ibu/Saudara, untuk mengikuti pelatihan tersebut yang dilaksanakan pada:

Biaya pelatihan : Rp. 3.000.000,-/peserta (Online)
Biaya pelatihan : Rp. 4.000.000,-/peserta (Ofline)

Lokasi Pelaksanaan : 1. Jakarta 2. Bandung 3. Yogyakarta 4. Surabaya 5. Batam 6. Bali 7. Makassar

Untuk informasi lebih lanjut perihal Pelatihan online ini dapat menghubungi langsung :

  • M. Sanjaya | 0813 9882 3337
  • WhatsApp | 0852 6616 6183
  • e-mail : admin@pspin.id | pspinstudi@yahoo.co.id

Tinggalkan Balasan