• +62 858-1132-2981
  • admin@pspin.id
  • Jakarta, Indonesia
SDM
Investasi Bidang Pertanahan Dan Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Atas Timbulnya Tumpang Tindih Sertifikat Hak Milik Atas Tanah

Investasi Bidang Pertanahan Dan Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Atas Timbulnya Tumpang Tindih Sertifikat Hak Milik Atas Tanah

Dengan hormat,
Guna mendorong investasi dan memberikan kepastian hukum dengan mengharmonisasikan berbagai
peraturan perundangan sektoral yang ada telah dikeluarkan PP No. 18/2021 tentang hak pengelolaan, hak
atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah, PP No 19/2021 tentang penyelenggaraan
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, PP No. 20/2021 tentang penertiban
kawasan dan tanah terlantar, PP No 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan PP No.
64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah serta Perubahan Atas PP No. 24/1997 tentang pendaftaran
tanah dan penerbitan Sertifikat Elektronik yang mengatur bidang pertanahan dalam kepemilikan,
penguasaan, pengoperasian, penggunaan, perlindungan dan pengelolaan tanah dan tata ruang.
Maraknya persoalan yang melibatkan mafia tanah yang melakukan pemalsuan dokumen (alas
hak), pendudukan legal/tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, rekayasa
perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan (penggelapan dan
penipuan) korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah
akibatnya menghasilkan sengketa dan konflik pertanahan, sehingga menyulitkan pemerintah
memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang merupakan
bagian dari program Polri Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi
berkeadilan telah memperkuat justifikasinya untuk memberantas mafia tanah dengan membentuk
Satgas Anti Mafia Tanah yang terus memerangi mafia tanah.
Sebagai upaya memahami pentingya meningkatkan kemampuan dan keahlian di bidang
pertanahan, seperti merancang dan memfasilitasi pengadaan tanah/pembebasan tanah serta
kemampuan dalam mengatasi permasalahan sengketa/konflik pertanahan maka Pusat Pengembangan Informasi Nasional akan menyelenggarakan kegiatan Webinar dan Bimtek INVESTASI BIDANG PERTANAHAN DAN KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA ATAS TIMBULNYA TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH pada :

 

 Biaya pelatihan : Rp. 3.000.000,-/peserta (Online)
Biaya pelatihan : Rp. 4.000.000,-/peserta (Ofline)

M. Sanjaya | Hp. 0813 9882 3337 | WhatsApp 0852 6616 6138 | e. pspinstudi@yahoo.co.id | www.pspin.id

UNTUK PELAKSANAAN IN HOUSE TRAINING/DILOKASI PELANGGAN

Jumlah peserta, biaya dan waktu pelaksanaan bisa disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.

Tinggalkan Balasan