Isu TKDN sejatinya bukan isu baru. Namun belakangan ini menjadi booming kembali tatkala Presiden Joko Widodo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mencintai produk lokal, lebih mengutamakan penggunaan produk lokal, bahkan “membenci” penggunaan produk asing. Untuk memperkuat kebijakan ini, strategi yang dilakukan Pemerintah Pusat diantaranya menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi dalam upaya mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Dua regulasi yang diterbitkan Pemerintah Pusat diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melalui regulasi tersebut, semua pengadaan barang dan jasa Pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri, terutama produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40%. Daftar inventarisasi produk dalam negeri ini dapat diakses melalui tkdn.
TKDN merupakan salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan BP MIGAS dan Departemen Perindustrian. setiap perusahaan dituntut kemampuanya untuk senantiasa mengadaptasi perubahan tuntutan lingkungan strategis di atas. khusus dalam bidang industri Manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri. Pemerintah memberikan insetif terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tentunya yang dimasukkan dalam proses produksi pada berbagai jenis industri.
Untuk mendaftar sebagai peserta pada kegiatan ini, silakan mengisi form di bawah ini.
Media Riset, Pendidikan dan Pelatihan Non Formal
LEMBAGA PUSAT STUDY PENGEMBANGAN INFORMASI NASIONAL (LPSPIN)
SKT : 01-00-00/0117/D.III.4/XII/2012
NPWP : 31.317.685.1-045.000
Sekretariat : Jl. Plumpang Semper No.5A, Jakarta Utara – 14230
Hp : 0813-9882-3337
WhatsApp : 0852-6616-6138
Email 1 : admin@pspin.id
Email 2 : pspinstudi@yahoo.co.id
www.pspin.id