Penatausahaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Serta Tata Cara Penyampaiannya Berbantuan Aplikasi Komputer
Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggung jawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 220 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Kemudian pada ayat 10 pasal yang sama disebutkan bahwa bendahara pengeluaran pada SKPD wajib mempertanggung jawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sebagai tindak lanjut dalam menata usahakan dan menyusun laporan pertanggung jawaban bendahara serta penyampaiannya, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggung jawabanBendahara Serta Penyampaiannya. Sehubungan dengan itu, maka kami (Pusat Study Pengembangan Informasi Nasional) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Serta Tata Cara Penyampaiannya Berbantuan Aplikasi Komputer selama 2 (dua) hari pada:
Lokasi Pelaksanaan : 1. Jakarta 2. Bandung 3. Yogyakarta 4. Surabaya 5. Batam 6. Bali 7. Makassar
Untuk informasi lebih lanjut perihal Pelatihan online ini dapat menghubungi langsung :
- M. Sanjaya | 0813 9882 3337
- WhatsApp | 0852 6616 6183
- e-mail : admin@pspin.id | pspinstudi@yahoo.co.id