
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bendahara Serta Tata Cara Penyampaiannya
Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 220 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Kemudian pada ayat 10 pasal yang sama disebutkan bahwa bendahara pengeluaran pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Sebagai tindak lanjut dalam menatausahakan dan menyusun laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Bendahara Serta Penyampaiannya. Peraturan tersebut diterbitkan dengan tujuan:
- Menyediakan petunjuk kepada bendahara dalam melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban
- Memudahkan proses penatausahaan bendahara tanpa harus mengabaikan kontrol internal
- Menyajikan petunjuk teknis kepada bendahara dalam hal pengisian BKU dan Buku Pembantu BKU serta dokumen pertanggungjawaban lainnya
Selain itu pada saat ini, Bendahara Pengeluaran SKPD diminta juga untuk melaksanakan pertanggungjawaban atas pajak-pajak dari pemotongan dan pemungutan dari dana-dana APBD dengan cara pelaporan E-FILING berdasar ketentuan Perdirjen Pajak No. 14/PJ./2013.
Sehubungan dengan itu, maka kami (PUSAT STUDY PENGEMBANGAN INFORMASI NASIONAL) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan selama 3 (tiga) hari pada:
Lokasi Pelaksanaan : 1. Jakarta 2. Bandung 3. Yogyakarta 4. Surabaya 5. Batam 6. Bali 7. Makassar
Untuk informasi lebih lanjut perihal Pelatihan online ini dapat menghubungi langsung :
- M. Sanjaya | 0813 9882 3337
- WhatsApp | 0852 6616 6183
- e-mail : admin@pspin.id | pspinstudi@yahoo.co.id