Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (P2B2R).
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sementara Untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Online Single Submission yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola & diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Untuk mendaftar sebagai peserta pada kegiatan ini, silakan mengisi form di bawah ini.
Media Riset, Pendidikan dan Pelatihan Non Formal
LEMBAGA PUSAT STUDY PENGEMBANGAN INFORMASI NASIONAL (LPSPIN)
SKT : 01-00-00/0117/D.III.4/XII/2012
NPWP : 31.317.685.1-045.000
Sekretariat : Jl. Plumpang Semper No.5A, Jakarta Utara – 14230
Hp : 0813-9882-3337
WhatsApp : 0852-6616-6138
Email 1 : admin@pspin.id
Email 2 : pspinstudi@yahoo.co.id
www.pspin.id