Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Berdasarkan Permen PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Dalam rangka pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang tepat, jelas, terukur dan akuntabel, maka Instansi Pemerintah di tingkat pusat maupun daerah harus menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi dan telah disempurnakan dalam Permenpan dan RB nomor 29 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, disebutkan bahwa Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan alat untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dimaksud untuk memberikan gambaran yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan tentang kinerja suatu instansi pemerintah. Hasilnya diharapkan dapat membantu pimpinan dan seluruh jajaran instansi pemerintah dalam mencermati berbagai permasalahan sebagai bahan acuan dalam menyusun program di tahun berikutnya. Dengan demikian program di tahun mendatang dapat disusun lebih fokus, efektif, efisien, terukur, transparan dan dapat dipertanggunjawabkan.
Pusat StudY Pengembangan Informasi Nasionalakan menyelenggarakan ”BIMBINGAN TEKNIS Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Berdasarkan Permen PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)” yang akan diselenggarakan Pada:
Lokasi Pelaksanaan : 1. Jakarta 2. Bandung 3. Yogyakarta 4. Surabaya 5. Batam 6. Bali 7. Makassar
Untuk informasi lebih lanjut perihal Pelatihan online ini dapat menghubungi langsung :
- M. Sanjaya | 0813 9882 3337
- WhatsApp | 0852 6616 6183
- e-mail : admin@pspin.id | pspinstudi@yahoo.co.id