
Peraturan Nomor 71 Tentang Standard Akuntansi Pemerintahan Informasi Dilengkapi System Keuangan Daerah (PP. No. 65 Tahun 2010)
Informasi Keuangan Daerah Dalam rangka mendukung percepatan penyampaian Darin Pemerintah Daerah perlu dilakukan perubahan kepada Pemerintah Pusat pengaturan mengenai batas waktu penyampaian Diklat novels, prosedur pemberian peringatan, sanksi dan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2010 (Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun pengganti 2005) tentang System Informasi Keuangan Daerah, diharapkan Pemerintah Daerah untuk dapat lebih cepat dan tepat mendorong waktu dalam APBD dan melakukan penyusunan pelaporan keuangan daerah hukum sehingga dapat tercipta kepastian.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan isi dalam bentuk laporan bahwa Pasal 32 mengamanatkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN / APBD dan disusun disajikan Standard Akuntansi Pemerintahan sesuai Dengan. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Penerapan masih dalam Undang-Undang bersifat Sementar sebagaimana diamanatkan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan yang menyatakan bahwa selama pengakuan pengukuran berbasis akrual belum dilaksanakan pendapatan dan belanja, dan digunakan pengakuan pengukuran berbasis Kas. Pengakuan pengukuran dan Undang-Undang akrual berbasis pendapatan belanja dan Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lime) tahun. Oleh karena ITU, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 diganti maka perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010, Laporan keuangan yang Akan menjadi acuan didalam penyusunan Laporan keuangan. (Pusat Study Pengembangan Informasi Nasional) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pada :
Lokasi Pelaksanaan : 1. Jakarta 2. Bandung 3. Yogyakarta 4. Surabaya 5. Batam 6. Bali 7. Makassar
Untuk informasi lebih lanjut perihal Pelatihan online ini dapat menghubungi langsung :
- M. Sanjaya | 0813 9882 3337
- WhatsApp | 0852 6616 6183
- e-mail : admin@pspin.id | pspinstudi@yahoo.co.id