
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Bumdes Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan PP Nomo Tahun 2015 Serta Peraturan Terkait Lainnya Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Bumdes
Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk mulai membangun desa dengan cara dan strategi yang terarah melalui seperangkat ketentuan yang menjadi peta jalan untuk mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera. Dalam dinamika perkembangannya, Undang-Undang yang berfungsi sebagai koridor hukum yang memandu setiap pemangku kepentingan untuk melakukan pembangunan desa membutuhkan petunjuk yang lebih teknis. Maka terbitlah PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Salah satu pasal yaitu pasal 106 memberi amanat untuk membentuk peraturan menteri yang akan mengatur lebih rinci pengelolan desa khususnya pengelolaan keuangan desa. Saat ini telah terbit peraturan terbaru tentang pengelolaan keuangan desa yaitu PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018.
Salah satu yang menarik untuk digagas dalam Permendagri ini adalah masuknya BUMDES sebagai suatu entitas yang beberapa tahun terakhir ini diyakini mampu menjadi salah satu faktor pengungkit untuk memperbesar peluang terwujudnya desa yang mandiri dengan masyarakat desa yang makin sejahtera.
Bagaimana pengelolaan keuangan desa harus dijalankan dan bagaimana BUMDES harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan agar desa dan BUMDES dapat menjalankan perannya sesuai ketentuan peraturan perundangan harus menjadi perhatian bagi para pemangku kepentingan di desa. Berkaitan dengan hal itu maka kami akan Mengadakan Bimbingan Teknis Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan BUMDES Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan ketentuan lain yang mengaturnya yang akan dilaksanakan pada :
Lokasi Pelaksanaan : 1. Jakarta 2. Bandung 3. Yogyakarta 4. Surabaya 5. Batam 6. Bali 7. Makassar
Untuk informasi lebih lanjut perihal Pelatihan online ini dapat menghubungi langsung :
- M. Sanjaya | 0813 9882 3337
- WhatsApp | 0852 6616 6183
- e-mail : admin@pspin.id | pspinstudi@yahoo.co.id