Pasal 45 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.24 Tahun 2022 menyebutkan bahwa “Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023”. Adapun Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dimaksud, dirinci pada pasal 3 yaitu : tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
PMK No. 24 Tahun 2022 berusaha untuk memberikan landasan hukum atau legalitas terhadap penyelenggaraan rekam medis elektronik. Secara garis besar, ada tiga hal baru yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, yaitu sistem elektronik rekam medis elektronik, kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik, keamanan dan perlindungan data rekam medis.
Pelatihan online ini dapat diikuti oleh para pemilik faskes di Indonesia (terbuka untuk umum) dan dihadiri pembicara yang ahli di bidangnya. Program pelatihan ini menjadi momentum yang baik bagi fasyankes di tanah air untuk mendapatkan pemahaman dan keterampilan yang dibutuhkan sebagai upaya memenuhi aturan baru dan beralih ke sistem rekam medis elektronik.
Untuk mendaftar sebagai peserta pada kegiatan ini, silakan mengisi form di bawah ini.
Media Riset, Pendidikan dan Pelatihan Non Formal
LEMBAGA PUSAT STUDY PENGEMBANGAN INFORMASI NASIONAL (LPSPIN)
SKT : 01-00-00/0117/D.III.4/XII/2012
NPWP : 31.317.685.1-045.000
Sekretariat : Jl. Plumpang Semper No.5A, Jakarta Utara – 14230
Hp : 0813-9882-3337
WhatsApp : 0852-6616-6138
Email 1 : admin@pspin.id
Email 2 : pspinstudi@yahoo.co.id
www.pspin.id