• +62 858-1132-2981
  • admin@pspin.id
  • Jakarta, Indonesia
Pemerintahan
Peran Kecamatan Dalam Rangka Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Desa Terkait Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik

Peran Kecamatan Dalam Rangka Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Desa Terkait Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik

Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa mendapat kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan itu, pemerintahan desa mendapatkan pendanaan program dan kegiatan dari berbagai sumber (APBN dan APBD Provinsi/Kabupaten) yang mengandung konsekuensi harus mampu mengelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.Anggaran dana desa dalam APBN 2017 dialokasi Rp. 60,7 Trilyun. Jumlah tersebut meningkat 27 persen dibandingkan 2016 yang hanya 46,9 Trilyun. Dengan adanya peningkatan anggaran ini,tentu desa membutuhkan aparatur pengelola keuangan desa yang berkualitas,profesional dan memiliki integritas. Kepala desa juga diharapkan nantinya bisa menjadi operator pengelolaan keuangan dan aset desa dengan baik.

Dalam hal pengelolaan dana desa, seringkali ditemui adanya risiko terjadinya kesalahan baik bersifat administratif maupun substantif yang dapat mengakibatkan terjadinya permasalahan hukum mengingatbelum memadainya kompetensi kepala desa dan aparat desa dalam hal penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Para kepala desa (kades) harus dibekali dengan pelatihan khusus pengelolaan dana desa. Sebab pengelolaan yang salah bisa menjerumuskan kades dalam jerat hukum pidana.

Untuk mengurangi bahkan menghilangkan risiko inil  maka kami Lembaga Pusat Study Pengembangan Informasi Nasional berinisiatif melakukan pembinaan kepada kepala desa dan aparat desa dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis dalam melakukan pengelolaan keuangan desa melalui BIMBINGAN TEKNIS PERAN KECAMATAN DALAM RANGKA PENGAWASAN DAN PEMBINAAN TERHADAP DESA TERKAIT PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MENUJU TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada beberapa kota:

Lokasi Pelaksanaan : 1. Jakarta 2. Bandung 3. Yogyakarta 4. Surabaya 5. Batam 6. Bali 7. Makassar

Untuk informasi lebih lanjut perihal Pelatihan online ini dapat menghubungi langsung :

  • M. Sanjaya | 0813 9882 3337
  • WhatsApp | 0852 6616 6183
  • e-mail : admin@pspin.id | pspinstudi@yahoo.co.id

Tinggalkan Balasan